Senin, 04 Mei 2009

D-I PPK STPN ?
Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) sebagai dasar pembangunan pertanahan mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap bidang tanah yang dimiliki. Selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk memberikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan tujuan tersebut, diharapkan pendaftaran tanah dapat mendukung terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pengukuran dan pemetaan kadastral adalah bagian yang melekat dari pelaksanaan tugas pendaftaran tanah, sehingga pengukuran dan pemetaan kadastral itu sesungguhnya adalah juga dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendaftaran tanah. Dalam pemahaman yang demikian maka Asisten Surveyor Kadastral yang melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan kadastral pada hakikatnya melaksanakan tugas pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (DI PPK-STPN) didesain untuk menghasilkan tenaga pengukuran dan pemetaan kadastral yang handal. Tenaga dimaksud sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan di Indonesia. Penyelenggaraan Program DI PPK STPN didasarkan pada SK Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997. Pengalaman panjang penyelenggaraan pendidikan Program DI PPK tersebut semakin memantapkan STPN berkomitmen menghasilkan tenaga pengukuran dan pemetaan kadastral yang berkualitas.

Program Pendidikan
Program ini diselenggarakan di STPN sebagai satu-satunya Pendidikan Tinggi Kedinasan di bawah BPN RI. Program Diploma I PPK-STPN dirancang khusus untuk menghasilkan Asisten Surveyor Kadastral dengan kualitas :
1. memahami bidang tugas-tugas pengukuran dan pemetaan kadastral sebagai bagian terpadu dari pelaksanaan administrasi pertanahan untuk mendukung 11 agenda pertanahan;
2. terampil melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral, berdedikasi tinggi dan berlandaskan etika profesi;
3. mampu mengoperasikan program aplikasi komputer untuk pengolahan data dan pembuatan peta pendaftaran.

Pendidikan Program Diploma I PPK-STPN berlangsung selama satu tahun yang terbagi dalam dua semester, dengan metode pengajaran :
1. kuliah klasikal oleh para dosen dan praktek yang dibimbing oleh para instruktur;
2. diskusi kasus-kasus dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral;
3. aplikasi teori 40 % dan praktek 60 % ;
4. Praktek lapangan di laboratorium desa STPN (17 Desa di Propinsi DIY) secara terpadu dengan peralatan lengkap dalam satu paket kegiatan yang utuh.


Tenaga Pengajar
Penyelenggaraan kegiatan akademik diasuh oleh para dosen tetap STPN, beberapa dosen dari Teknik Geodesi FT-UGM serta praktisi dari jajaran BPN RI baik Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota dengan kualifikasi dalam dan luar negeri.


Fasilitas dan Sarana Pendukung
1. Gedung kuliah
2. Laboratorium Komputer
3. Laboratorium Pengukuran dan Pemetaan
4. Laboratorium Kartografi dan Fotogrametri
5. Laboratorium desa STPN yang tersebar di Provinsi DIY
6. Perpustakaan
7. Asrama Mahasiswa
8. Fasilitas Ibadah dan Olahraga
9. Poliklinik
10. Pembinaan Minat dan Bakat ( Ekstrakurikuler)
11. Pusat Pelatihan Bahasa
12. Laboratorium Land Office Computerization
13. Internet

Pengelola Program D-I PPK STPN
Pembina
Joyo Winoto, Ph.D., Kepala BPN RI.
Penanggung jawab
Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A., Ketua STPN
Ketua Program Studi
Arief Syaifullah, S.T., M.Si.
Sekretaris Program StudiNuraini Aisiyah, S.Si.T., MT.

Tidak ada komentar: